WELCOME TO MY BLOG

Blog ini sebagai penuangan pemikiran dan pengalaman dalam berbagai bidang kehidupan

Jumat, 14 Desember 2012

PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PUTUSAN PERKARA PERDATA DENGAN MENGGUNAKAN TERJEMAHAN BURGERLIJK WETBOEK


Oleh : Hasanudin, S.H., M.H.,

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ini adalah suatu terjemahan dari Burgerlijk Wetboek, ialah salah sebuah kitab undang-undang berasal dari pemerintahan zaman Belanda dahulu, kitab mana demi Peraturan Peralihan Undang-Undang Dasar Sementara harus kita warisi dengan segala cacat dan segala celanya (R. Subekti dan R. Tjitrosudibio dalam pengantar terjemahan Burgerlijk Wetboek (BW))[1]

A.  PENDAHULUAN
Pengambilan keputusan sangat diperlukan oleh hakim atas sengketa yang diperiksa dan diadilinya. Hakim harus dapat mengolah dan memproses data-data yang diperoleh selama proses persidangan, baik dari bukti surat, saksi, persangkaan, pengakuan maupun sumpah yang terungkap dalam persidangan (Lihat Pasal 164 HIR).  Sehingga keputusan yang akan dijatuhkan dapat didasari oleh rasa tanggung jawab, keadilan, kebijaksanaan, profesionalisme dan bersifat obyektif.
Putusan adalah produk dari pemeriksaan perkara yang dilakukan oleh hakim.  Berdasarkan Pasal 178 HIR/189 RBG, setelah pemeriksaan selesai, maka hakim karena jabatannya harus melakukan musyawarah untuk mengambil putusan yang akan dijatuhkan.  Pemeriksaan dianggap telah selesai apabila telah melalui tahap jawaban dari tergugat, replik dari penggugat, duplik dari tergugat, pembuktian dan kesimpulan yang diajukan oleh para pihak.
Dalam memutus perkara yang terpenting adalah kesimpulan hukum atas fakta yang terungkap dipersidangan.  Untuk itu hakim harus menggali nilai-nilai, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat[2] .  Sumber hukum yang dapat diterapkan oleh hakim dapat berupa peraturan perundang-undangan berikut peraturan pelaksanaannya, hukum tidak tertulis (hukum adat), putusan desa, yurisprudensi, ilmu pengetahuan maupun doktrin/ajaran para ahli[3].
Dalam praktek peradilan perdata dikenal sumber hukum berupa burgerlijk wetboek (BW) yang terdiri dari 1993 pasal.  BW tersebut berdasarkan Pasal 1 Aturan Peralihan UUD 1945 (amandemen) masih berlaku hingga saat ini.  BW berlaku untuk sebagian warganegara Indonesia yaitu : a) mereka yang termasuk golongan Eropa; b) mereka yang termasuk golongan Tiong Hoa dengan beberapa kekecualian dan tambahan seperti termuat dalam Lembaran Negara tahun 1917 – 129 (lampiran II); dan c) mereka yang termasuk golongan Timur Asing selain daripada Tiong Hoa dengan kekecualian dan penjelasan seperti termuat dalam Lembaran Negara tahun 1924 – 556 (lampiran I)[4].  Sementara itu untuk golongan Bangsa Indonesia Asli berlaku hukum adat yang sejak dahulu telah berlaku di kalangan rakyat, yang sebagian besar masih belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat, mengenai segala soal dalam kehidupan masyarakat[5] .
BW ditulis menggunakan bahasa Belanda dan hingga saat ini tidak terdapat terjemahan resmi dari Pemerintah Indonesia yang dapat memberikan keseragaman terjemahan yang dapat di gunakan dalam penerapannya.  Oleh karena itu dalam kaitan praktek peradilan menjadi permasalahan adalah apakah penggunaan BW terjemahan yang dilakukan oleh hakim untuk memutus sengketa yang diajukan kepadanya tidak cacat hukum ?. 

B.  PEMBAHASAN
1.    Asas-Asas Putusan
Pembahasan mengenai cacat tidaknya suatu putusan hakim harus ditinjau dari asas-asas putusan yang harus diterapkan dalam putusan.  Pada hakikatnya asas-asas  tersebut terdapat dalam Pasal 178 HIR/189 RBG dan Pasal 50 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu :
a.  Memuat Dasar Alasan yang Jelas dan Rinci
Putusan yang dijatuhkan oleh hakim harus bedasarkan pertimbangan yang jelas dan cukup.  Putusan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dikategorikan putusan yang tidak cukup pertimbangan atau onvoldoende gemotiveerd.  Alasan yang dijadkan pertimbangan dapat berupa pasal-pasal tertentu peraturan perundang-undangan, hukum kebiasaan, yurisprudensi atau doktrin hukum[6].
Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 50 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwasanya Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.  Bahkan menurut Pasal 178 ayat (1) HIR, hakim karena jabatannya wajib mencukupkan segala alasan hukum yang tidak dikemukakan para pihak yang berperkara.  Untuk memenuhi kewajiban itulah Pasal 5 UU Kekuasan Kehakiman memerintahkan hakim untuk menggali nilai-nilai, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Bertitik tolak dari pasal-pasal yang dikemukakan di atas, putusan yang tidak cukup pertimbangan adalah masalah yuridis,  Akibatnya putusan dapat dibatalkan pada tingkat banding atau kasasi.  Begitu pula pertimbangan yang mengandung kontradiksi, putusan demikian tidak memenuhi syarat sebagai putusan yang jelas dan rinci, sehingga cukup alasan menyatakan  putusan yang dijatuhkan melanggar asas yang digariskan Pasal 178 ayat (1) HIR/189 ayat (1) RBG dan Pasal 50 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
b.  Wajib Mengadili Seluruh Bagian Gugatan
Asas kedua yang digariskan oleh Pasal 178 ayat (2) HIR/Pasal 189 ayat (2) RBG dan Pasal 50 RV adalah putusan harus secara total dan menyeluruh memeriksa dan mengadili setiap segi gugatan yang diajukan.  Tidak boleh hanya memeriksa dan memutus sebagian saja dan mengabaikan gugatan selebihnya.  Cara mengadili yang demikian bertentangan dengan asas yang digariskan oleh undang-undang.
c.  Tidak Boleh Mengabulkan Melebihi Tuntutan
Berdasarkan Pasal  178 ayat (3) HIR/Pasal 189 ayat (3) RBG dan Pasal 50 RV, putusan tidak boleh mengabulkan melebihi tuntutan yang dikemukakan dalam gugatan.  Larangan itu disebut ultra petitum partium.  Hakim yang mengabulkan posita maupun petitum gugatan, dianggap telah melampaui batas wewenang atau ultar vires yakni bertindak melampaui wewenangnya.  Apabila putusan mengandung ultra petitum, harus dinyatakan cacat (invalid) meskipun hal itu dilakukan hakim dengan itikad baik (good faith) maupun sesuai dengan kepentingan umum (public interest).  Mengadili dengan cara mengabulkan melebihi dari apa yang di gugat dapat dipersamakan dengan tindakan yang tidak sah (illegal) meskipun dilakukan dengan itikad baik[7].
d.  Diucapkan di muka Umum
Persidangan dan putusan diucapkan dalam siding pengadilan yang terbuka untuk umum atau di muka umum merupakan salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari asas fair trial.  Melalui asas fair trial, pemeriksaan persidangan harus berdasarkan proses yang jujur sejak awal sampai akhir.  Prinsip peradilan terbuka untuk umum mulai dari awal pemeriksaan sampai putusan dijatuhkan. Hal itu tentunya dikecualikan untuk perkara tertentu, misalnya perkara perceraian.  Akan tetapi walaupun dilakukan dalam persidangan tertutup untuk umum, putusan wajib diucapkan dalam siding yang terbuka untuk umum.
Pelanggaran terhadap hal di atas ditegaskan dalam Pasal 13 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi :
Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka putusan yang tidak diucapkan di muka umum berakibat putusan batal demi hukum
2.   Pertimbangan Hakim dengan Menggunakan BW Terjemahan
Hukum positif dituangkan dalam undang-undang adalah kristalisasi kehendak masyarakat.  Penguasaan atas bahasa undang-undang sangat diperlukan untuk memahami kehendak masyarakat tersebut agar tidak menimbulkan penafsiran yang bertentangan dengan kehendak masyarakat.  Itulah latar belakang pentingnya penguasaan Bahasa Belanda untuk dapat memahami maksud dari segala pasal-pasal dalam BW.

Faktanya adalah minimnya penguasaan Bahasa Belanda oleh para yurist saat ini.  Sepengetahuan penulis tidak lebih dari seperlima dari jumlah keseluruhan hakim agung yang menguasai Bahasa Belanda.  Konsekuansinya adalah penggunaan BW terjemahan oleh para hakim/praktisi hukum untuk menjadi problem solving atas berbagai permasalahan hukum yang ada.  BW adalah undang-undang sehingga harus diterapkan sebagai legal reasoning hakim dalam putusannya.
Penggunaan BW terjemahan tersebut telah menjadi kebiasaan bagi para hakim baik hakim tingkat pertama, banding maupun kasasi.  Tidak pernah tercatat dalam sejarah peradilan Indonesia putusan hakim menjadi batal atau batal demi hukum dikarenakan penggunaan BW terjemahan.  Substansi dari putusan yang pada hakikatnya menggunakan BW terjemahan juga telah dapat diterima oleh masyarakat mengingat kebutuhan menghendakinya (doelmatigheid).
Dari berbagai putusan perdata yang menggunakan BW sebagai problem solving atas sengketa yang ada,  penulis tidak pernah melihat hakim dalam pertimbangannya mengatakan bahwasanya pasal BW yang dikutip adalah terjemahan dari orang lain.  Terlihat seolah hakim tersebutlah yang menterjemahkannya dalam Bahasa Indonesia.  Menurut penulis hal tersebut tidak menjadi persoalan asalkan diambil dari terjemahan penterjemah yang diakui dan teruji kapasitasnya.
Secara yuridis, tidak terdapat suatu pengaturan yang mengancam kebatalan bagi suatu putusan yang menggunakan BW terjemahan sebagai dasar pertimbangan.  Pasal 50 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman hanya menegaskan bahwasanya Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.  Pelanggaran terhadap pasal tersebut mengakibatkan putusan dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi dikarenakan alasan tidak cukup pertimbangan atau onvoldoende gemotiverd. 

C.     PENUTUP
Penggunaan BW terjemahan telah menjadi kelaziman dan kebutuhan hukum menghendakinya (doelmatigheid).  Tidak pernah suatu putusan batal atau batal demi hukum atas alasan pengggunaan BW terjemahan.  Penulis sependapat dengan hal itu walaupun sudah barang tentu penggunaan BW terjemahan berdimensi amatir bagi hakim yang menggunakannya.
Oleh karena itu kepentingan hukum Indonesia menghendaki penguasaan Bahasa Belanda bagi para yurist dikarenakan alasan sejarah hukum kita maupun secara de yure masih banyak perundang-undangan kolonial yang masih berlaku.  Memahami hukum dengan baik haruslah memahami bahasa asli dari hukum itu sendiri.


[1] http://www.hukumonline.com, Merajut Kembali KUH Perdata, 19 Maret 2009
[2]    Lihat Pasal 5 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
[3]    R. Soeparmono, Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi, Bandung, Mandar Maju, 2005, Hlm. 146.
[4]    R. Subekti dan R. Tjitrosudibio,  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, PT Pradnya Paramitha, 2004, Hlm. vi-vii.
[5]    Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta, PT Intermasa, 1996, Hlm. 10.
[6] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Jakarta, Sinar Grafika, 2005, Hlm.  798.
[7] Ibid, Hlm. 801-802


DAFTAR PUSTAKA

http://www.hukumonline.comMerajut Kembali KUH Perdata, 19 Maret 2009

H. M. Koesnoe, Kedudukan dan Tugas Hakim Menurut Undang-Undang Dasar, Surabaya, Ubhara Press, 1998.

R.  Tresna, Komentar HIRJakarta, Pradnya Paramitha, 1996.

M. Yahya Harahap, Hukum Acara PerdataJakarta, Sinar Grafika, 2005.

R. Soeparmono, Hukum Acara Perdata dan YurisprudensiBandung, Mandar Maju, 2005.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio,  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, PT Pradnya Paramitha, 2004.

R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum PerdataJakarta, PT Intermasa, 1996.

-----------, Hukum PembuktianJakarta, PT Pradnya Paramitha, 2003

UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman


Senin, 22 Oktober 2012


PENYALAHGUNAAN KEADAAN
SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERJANJIAN
Oleh  :  Hasanudin, S.H., M.H.,

A.  Cacat Kehendak Dalam Perjanjian
Perjanjian merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda overeenkomst yang berasal dari kata kerja overeenkomen, artinya setuju atau sepakat.  Perjanjian menurut Pasal 1313 KUHPerdata adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.  Oleh karena itu formulasi perjanjian pasti berisi kesanggupan/janji-janji atau hak dan kewajiban dari para pihak yang menutup perjanjian.
Untuk syahnya perjanjian harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu : 1) perjanjian didasarkan pada kesepakatan (consensus); 2) perjanjian harus dibuat oleh orang yang cakap untuk membuat perjanjian; 3) obyek perjanjian harus jelas atau tertentu; dan 4) perjanjian itu memiliki sebab (causa) yang halal.  Syarat pertama dan kedua menyangkut subyek yang mengadakan perjanjian sedangkan syarat ketiga dan keempat mengenai obyek perjanjian.  Tidak dipenuhinya syarat-syarat tersebut memiliki konsekuensi yang berbeda, yaitu tidak dipenuhinya syarat subyektif konsekuensinya adalah perjanjian dapat dibatalkan (vernietigbaar) sedangkan tidak dipenuhinya syarat obyektif mengakibatkan perjanjian batal demi hukum (nietig).
Dalam Pasal 1320 KUHPerdata terkandung asas konsensualisme, yaitu diperlukannya sepakat (toestemming) untuk lahirnya perjanjian.  Dengan disebutkan hanya sepakat saja dalam Pasal 1320 KUHPerdata tanpa dituntut formalitas apapun, dapat disimpulkan bahwa apabila sudah terjadi kata sepakat, maka syahlah perjanjian itu (Subekti, 1995 : 4).   Sepakat adalah pertemuan antara dua kehendak, dimana kehendak orang yang satu saling mengisi dengan apa yang dikehendaki oleh pihak lain (J. Satrio, 2001 : 165).  Sepakat dapat juga diartikan sebagai penawaran (aanbod) yang diterima oleh lawan janjinya.
Permasalahannya adalah bagaimanakah bila pernyataan kehendak yang menutup perjanjian adalah cacat ?.  Pasal 1321 KUHPerdata menegaskan bahwasanya tiada sepakat yang syah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan.  Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata hal tersebut adalah pelanggaran terhadap syarat subyektif perjanjian yang membawa konsekuensi perjanjian dapat dimohonkan pembatalannya oleh salah satu pihak kepada hakim. 
Buku III KUHPerdata menganut asas kebebasan dalam membuat perjanjian (beginsel der contractsvrijheid).  Setiap kata sepakat (consensus) yang terjadi diantara para pihak (kebebasan berkontrak) akan menimbulkan perjanjian yang mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang menutup perjanjian (pacta sunt servanda).  Oleh karena itu cacat kehendak karena kekhilafan (dwaling), paksaan (dwang) dan penipuan (bedrog) sebagai alasan untuk membatalkan perjanjian maupun perjanjian tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan, kepatutan dan kepentingan umum pada hakekatnya adalah pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak. 
Kebebasan berkontrak memang sering menimbulkan ketidakadilan dikarenakan membutuhkan posisi tawar (bargaining position) yang berimbang dari para pihak yang menutup perjanjian.  Seringkali posisi tawar yang tidak berimbang menyebabkan pihak dengan posisi tawar yang lebih tinggi mendiktekan kemauannya kepada pihak lawan janjinya.
Dalam perkembangannya, cacat kehendak juga dapat terjadi dalam hal adanya penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden/undue influence).  Di Negeri Belanda, menurut Pasal 3 : 44 NBW (sejak Januari 1992) perjanjian dapat dibatalkan apabila satu pihak dalam melakukan perjanjian tersebut berada dalam keadaan darurat atau terpaksa atau dalam keadaan di mana pihak lawannya mempunyai keadaan psikologis yang lebih kuat dan menyalahgunakan keadaan tersebut dalam membuat perjanjian (Herlien Boediono, 2008 : 17).

B.  Perkembangan Penyalahgunaan Keadaan
Dimulai dari Bovag Arrest III, HR 26 Februari 1960, NJ. 1965,373, maka hukum perjanjian di Negeri Belanda telah menerima penyalahgunaan keadaan sebagai alasan pembatalan perjanjian.  Pembatalan atas alasan itu dapat dilakukan baik untuk seluruhnya ataupun sebagian.  Dalam buku ketiga Pasal 44 ayat (1) Nieuw Burgerlijk Wetboek (BW Baru) Belanda disebutkan empat syarat untuk adanya penyalahgunaan keadaan, yaitu   :
1)      Keadaan-keadaan istimewa (bijzondere onstandigheden), seperti keadaan darurat, ketergantungan, ceroboh, jiwa yang kurang waras dan tidak berpengalaman.
2)      Suatu hal yang nyata (kenbaarheid), diisyaratkan bahwa salah salah satu pihak mengetahui atau semestinya mengetahui bahwa pihak lain dalam keadaan istimewa tergerak (hatinya) untuk menutup suatu akta perjanjian.
3)      Penyalahgunaan (misbruik), salah satu pihak telah melaksanakan perjanjian itu walaupun dia mengetahui seharusnya tidak melakukannya.
4)      Hubungan kausal (causaal verband), adalah penting bahwa tanpa penyalahgunaan keadaan itu maka perjanjian tidak ditutup.

Penyalahgunaan keadaan bukan hal baru dalam hukum perjanjian.  Penyalahgunaan tidak dapat dibenarkan, akan tetapi cara mengkontruksikannya dahulu dan kini berbeda.  Dahulu penyalahgunaan keadaan dikonstruksikan sebagai bertentangan dengan ketertiban umum atau tata karma yang baik (geode zeden) sehingga berkaitan dengan cacat causa dari perjanjian.  Perjanjian yang lahir dalam kondisi psikologis ataupun ekonomis yang tidak berimbang dapat menyebabkan salah satu pihak terpaksa menutup perjanjian dengan prestasi yang tidak berimbang.
Konsekuensi dari cacat causa adalah perjanjian batal demi hukum (nietig) untuk seluruhnya.  Hal itu dipandang tidak adil dikarenakan sering hanya bagian tertentu dari perjanjian yang dianggap tidak adil oleh pihak yang dirugikan. Perjanjian juga menjadi dapat dimintakan pembatalan oleh kedua belah pihak termasuk pihak yang menyalahgunakan keadaan apabila dianggap perjanjian tersebut ternyata merugikannya.
Pada hakekatnya, penyalahgunaan keadaan tidak semata berkaitan dengan isi perjanjian yang tidak berimbang.  Perjanjian dianggap bertentangan dengan tata krama/kesusilaan atas dasar keadaan penyalahgunaan keadaan yang mengiringi terjadinya perjanjian tersebut.  Menurut J. Satrio (2001 : 319), sebenarnya mengambil keuntungan dari keadaan orang lain tidak menyebabkan isi dan tujuan perjanjian terlarang, tetapi menyebabkan kehendak yang disalahgunakan tidak diberikan dalam keadaan bebas.  Dengan demikian masalahnya bukan “kausa/sebab” yang terlarang, tetapi merupakan cacat dalam kehendak, cara “memaksakan” persetujuan “yang disalahgunakan”.
Kontruksi penyalahgunaan keadaan sebagai cacat kehendak membawa konsekuensi perjanjian dapat dimohonkan pembatalannya (vernietigbaar) kepada hakim oleh pihak yang dirugikan.  Sepanjang perjanjian belum dibatalkan, maka perjanjian tetap mengikat para pihak yang membuatnya.  Tuntutan pembatalan dapat dilakukan untuk sebagian atau seluruhnya dari isi perjanjian.
Penyalahgunaan keadaan berkaitan dengan syarat subyektif perjanjian.  Salah satu pihak menyalahgunakaan keadaan yang berakibat pihak lawan janjinya tidak dapat menyatakan kehendaknya secara bebas.  Van Dunne membedakan penyalahgunaan menjadi 2 (dua), yaitu karena keunggulan ekonomis dan keunggulan kejiwaan sebagai berikut (Henry P. Panggabean, 1992 : 41) :
1)      Persyaratan-persyaratan untuk penyalahgunaan keunggulan ekonomis :
a.   satu pihak harus mempunyai keunggulan ekonomis terhadap yang lain;
b.   pihak lain terpaksa mengadakan perjanjian;
2).  Persyaratan untuk adanya penyalahgunaan keunggulan kejiwaan :
a.   salah satu pihak menyalahgunakan ketergantungan relatif, seperti hubungan kepercayaan istimewa antara orang tua dan anak, suami, isteri, dokter pasien, pendeta jemaat;
b.   salah satu pihak menyalahgunakan keadaan jiwa yang istimewa dari pihak lawan, seperti adanya gangguan jiwa, tidak berpengalaman, gegabah, kurang pengetahuan, kondisi badan yang tidak baik, dan sebagainya;
Posisi tawar yang tidak berimbang dapat menjadikan salah satu pihak dalam keadaan terpaksa saat menutup perjanjian.  Lebih lanjut, J. Satrio (2001 : 317-318) mengemukakan beberapa faktor yang dapat dianggap sebagai ciri penyalahgunaan keadaan, yaitu :
1)   Adanya keadaaan ekonomis yang menekan, kesulitan keuangan yang mendesak, atau
2)      Adanya hubungan atasan-bawahan, keunggulan ekonomis pada salah satu pihak, hubungan majikan-buruh, orang tua/wali-anak belum dewasa ataupun
3)      Adanya keadaan lain yang tidak menguntungkan, seperti pasien yang membutuhkan pertolongan dokter ahli,
4)      Perjanjian tersebut mengandung hubungan yang timpang dalam kewajiban timbal-balik antara para pihak (prestasi yang tak seimbang), seperti pembebasan majikan dari menanggung resiko dan menggesernya menjadi tanggungan buruh,
5)      Kerugian yang sangat besar bagi salah satu pihak.
Praktek peradilan telah menerima penyalahgunaan keadaan sebagai salah satu alasan pembatalan perjanjian di samping alasan yang selama ini telah dikenal, yaitu : 1) Perjanjian dibuat oleh mereka yang tidak cakap (Pasal 1330 KUHPerdata); 2) Perjanjian bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum atau kesusilaan (Pasal 1337 KUHPerdata); 3) Perjanjian dibuat karena kekhilafan, paksaan atau penipuan (Pasal 1321 KUHPerdata); dan 4) Wanprestasi dalam pelaksananan perjanjian (Pasal 1266 KUHPerdata). Penulis mencatat, kaidah hukum dalam Putusan Mahkamah Agung No. 3641.K/Pdt/2001 tanggal 1 September 2002 adalah “penandatanganan perjanjian yang tertuang dalam Akta No. 41 dan 42 oleh orang yang sedang ditahan polisi tersebut, adalah merupakan tindakan “penyalahgunaan keadaan”, karena salah satu pihak dalam perjanjian tersebut berada dalam keadaan tidak bebas untuk menyatakan kehendaknya.  Akibat hukumnya, semua perjanjian yang tertuang dalam Akta No. 41 dan No. 42 tersebut beserta perjanjian lainnya, menjadi batal menurut hukum atau dinyatakan batal oleh hakim atas tuntutan/gugatan pihak lain”.  Pembatalan perjanjian itu dikarenakan adanya penyalahgunaan keadaan atas kondisi psikologis yang tidak berimbang diantara para pihak yang menutup perjanjian.  Latar belakang lahirnya perjanjian adalah adanya janji dari salah satu pihak untuk membantu penangguhan penahanan pihak lainnya.

C.  Pembuktian Adanya Penyalahgunaan Keadaan
KUHPerdata tidak menganut prinsip justum pretitum, yaitu prinsip yang mengharuskan agar dalam perjanjian timbal balik dipenuhi syarat keseimbangan prestasi dan kontra prestasi.  Oleh karena itu, adanya prestasi dan kontra prestasi yang tidak berimbang tidak cukup membuktikan adanya penyalahgunaan keadaan.  Tidak berimbangnya prestasi dan kontra prestasi hanyalah salah satu indikator yang harus dibuktikan lebih jauh apakah munculnya keadaan itu didahului oleh adanya penyalahgunaan keadaan.  Harus dibuktikan bahwa ketidakseimbangan prestasi yang menyolok terjadi karena adanya tekanan keadaan, yang oleh salah satu fihak disalahgunakan.  Tekanan keadaan dan ketidakseimbangan saja juga tidak cukup, yang penting justru dibuktikan adanya penyalahgunaan dari keadaan ekonomis atau psikologis (J. Satrio, 2001 : 322-323).
Penilaian ada tidaknya penyalahgunaan keadaan harus dilakukan secara kasuistis. Hingga saat ini belum terdapat peraturan perundang-undangan yang secara limitatif menyebutkan kriteria penyalahgunaan keadaan. Oleh karena itu, maka terhadap setiap kasus harus dilihat secara obyektif-rasional mengenai situasi dan kondisi pada saat ditutupnya perjanjian dan formulasi prestasi maupun kontra prestasi pada penjanjian itu sendiri.  Kesimpulan adanya penyalahgunaan keadaan secara subyektif semata tanpa melihat kriteria obyektif dapat menyebabkan ketidakpastian hukum yang mencenderai keadilan.
Untuk menentukan ada tidaknya penyalahgunaan keadaan, indikator yang dapat menjadi patokan adalah :
1)      Dari aspek formulasi perjanjian, prestasi dan kontra prestasi yang dibebankan kepada para pihak tidak berimbang secara mencolok dan bahkan tidak patut, dan
2)      Dari aspek proses ditutupnya perjanjian, hal itu terjadi dikarenakan adanya pihak yang menyalahgunakan keadaan sebagai akibat memiliki posisi tawar yang lebih tinggi, baik berupa kelebihan secara ekonomi ataupun psikologis.
Sebagaimana lazimnya dalam tuntutan pembatalan perjanjian atas dasar cacat kehendak, maka tidak diperlukan unsur kerugian. Sudah cukup apabila dapat dibuktikan bahwasanya tanpa adanya penyalahgunaan keadaan, perjanjian tidak mungkin lahir. 
Merugikan dapat diartikan sebagai perjanjian dipaksakan (opgedrongen).  Jadi kerugian (nadeligheid) sama dengan terpaksa (onvrijwilligheid).  Menurut Parlemen Belanda, kerugian hanya disebut bahwa kerugian dalam bentuk apapun dan kerugian tidak harus ada dalam perbuatan hukum dalam arti ketidaksamaan antara prestasi-prestasi atau klausula yang berat sebelah (exoneratie atau onereuze clausules), tetapi dapat pula bersifat subyektif dan idiil.  Perdebatan di Parlemen Belanda membuahkan hasil bahwa unsur kerugian ternyata tidak dicantumkan dalam Pasal 3 : 44 NBW (Herlien Budiono, 2008 : 20).


D.  Penutup

Kebebasan berkontrak mengandung makna kebebasan bagi setiap orang untuk membuat perjanjian asalkan dikehendaki oleh para pihak dan causanya tidak terlarang.  Pada perjanjian dengan posisi para pihak yang berimbang akan melahirkan prestasi dan kontra prestasi yang berimbang pula.  Akan tetapi tanpa batasan terhadap kebebasan berkontrak, dapat menjadi pengekangan terhadap kebebasan pihak lain yang mempunyai posisi tawar rendah dalam menutup perjanjian.
Pembatasan terhadap kebebasan berkontrak dipengaruhi berbagai perkembangan dalam hukum perjanjian.  Berkembangnya ajaran itikad baik saat menutup perjanjian dan makin berpengaruhnya ajaran penyalahgunaan keadaan sebagai alasan pembatalan perjanjian turut membatasi kebebasan berkontrak.  Semakin berkembangnya peraturan perundang-undangan di bidang ekonomi juga turut membatasi kebebasan berkontrak.  Misalnya larangan dalam Pasal 18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha membuat atau mencantumkan klausula baku tertentu.  Peraturan-peraturan tersebut sering membuat ancaman kebatalan perjanjian diluar adanya alasan paksaan, kesesatan dan penipuan yang selama ini kita kenal.

DAFTAR PUSTAKA

 Henry P. Panggabean, Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) Sebagai Alasan Baru Untuk Pembatalan Perjanjian (Berbagai Perkembangan Hukum di Belanda, Yogyakarta, Liberty, 1992.

Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 2008.

------, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 2009.

J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari perjanjian Buku I, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 2001.

R. Subekti, Aneka Perjanjian, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 1995.

------, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta, PT Intermasa, 1996.

Wirjono Prodjodikoro, Azas-Azas Hukum Perjanjian, Bandung, Mandar Maju, 2000.






SEKILAS PANDANG TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM  
Oleh : Hasanudin

Pasal 1365 KUH Perdata menyebutkan “tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.  Formulasi tersebut bersifat umum, sehingga dapat diterapkan dalam berbagai permasalahan pelanggaran hukum perdata.  Dalil perbuatan melawan hukum dapat digunakan untuk menuntut ganti kerugian dalam pelanggaran perdata, tidak terkecuali dalam bidang merek dan hak cipta.
Perbuatan melawan hukum atau perbuatan melanggar hukum dalam Bahasa Belanda disebut dengan istilah onrechmatige daad dan dalam Bahasa Inggris disebut dengan istilah tort.  Kata tort berarti salah (wrong).  Sebagaimana dalam sistem hukum Eropa Kontinental,  kata tort dalam hukum perdata berkembang menjadi berarti kesalahan perdata yang bukan berasal dari wanprestasi kontrak. 
Berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, maka perbuatan melawan hukum harus memenuhi unsur,  yaitu : 1) adanya suatu perbuatan; 2) perbuatan tersebut melawan hukum; 3) adanya kesalahan dari pihak pelaku; 3) adanya kerugian bagi korban; dan 5) adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.  Unsur-unsur itu bersifat kumulatif, sehingga semua unsur harus dipenuhi.
Secara klasik, yang dimaksud dengan “perbuatan”[1] dalam istilah perbuatan melawan hukum meliputi : a) nonfeasance, yakni merupakan tidak berbuat sesuatu yang diwajibkan oleh hukum; b) misfeasance, yaitu merupakan perbuatan yang dilakukan secara salah, perbuatan mana merupakan kewajibannya atau merupakan perbuatan yang dia mempunyai hak untuk melakukannya; dan malfeasance, yaitu merupakan perbuatan yang dilakukan padahal pelakunya tidak berhak melakukannya[2].
Sebelum tahun 1919, pengadilan menafsirkan “melawan hukum” sebagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku (onwetmatige daad).  Sejak tanggal 31 Januari 1919 Hoge Raad di Negara Belanda dalam kasus Lindenbaum versus Cohen menafsirkan “melawan hukum” secara luas, yaitu meliputi pelanggaran :
1.      Hukum yang berlaku yang terdapat dalam peraturan-perundangan.
2.      Hak orang lain.
3.      Kelalaian yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban menurut hukum yang berlaku, kesusilaan, kecermatan dalam mengatur masyarakat orang atau benda[3].
Pasal 1365 KUH Perdata mensyaratkan adanya “kesalahan” (schuld) dalam suatu perbuatan melawan hukum.  Suatu perbuatan mengandung unsur “kesalahan” adalah apabila memenuhi unsur : a) kesengajaan; atau b) kelalaian (negligence, culpa); dan c) tida ada alasan pembenar atau alasan pemaaf (recht vaardigingsgrond) seperti overmacht, membela diri, tidak waras dan lain-lain[4].
Kerugian yang terjadi berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata berbeda dengan kerugian karena wanprestasi yang hanya mengenal kerugian materiil.  Kerugian karena perbuatan melawan hukum dapat meliputi kerugian materiil dan kerugian immateriil yang akan dinilai dengan uang. 
Syarat terakhir dalam Pasal 1365 KUH Perdata adalah kausalitas antara perbuatan dengan kerugian.  Doktrin hukum perdata mengenal 2 (dua) macam teori, yaitu teori hubungan faktual dan teori penyebab kira-kira.   Hubungan sebab akibat secara faktual (causation in fact) hanya merupakan masalah fakta atau apa yang secara faktual terjadi.  Setiap penyebab yang menimbulkan kerugian dapat merupakan penyebab secara faktual, asalkan kerugian tidak akan terjadi tanpa penyebabnya[5].  Selanjutnya mengenai teori penyebab kira-kira (proximate cause) mengajarkan bahwa sesuatu hal dinamakan sebab dari suatu akibat apabila menurut pengalaman manusia dapat dikira-kirakan akan diikuti oleh akibat lain[6]. 
Akibat dari perbuatan melawan hukum diatur pada Pasal 1365 sampai dengan 1367 KUH Perdata.  Pasal 1365 KUH Perdata telah diuraikan bahwa perbuatan melawan hukum membawa konsekuensi berupa penggantian kerugian.  Sedangkan Pasal 1366 KUH Perdata, menyebutkan:
Setiap orang bertanggung-jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya.
Lebih lanjut, Pasal 1367 KUHPerdata, menyebutkan:
Seorang tidak saja bertanggung-jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan oleh orang-orang yang berada di bawah pengawasannya dst.
Penggantian kerugian sebagai akibat dari adanya perbuatan melawan hukum, sebagaimana telah disinggung diatas, dapat berupa penggantian kerugian materiil dan immateriil.  Penggantian kerugian dihitung dengan uang atau disetarakan dengan uang di samping adanya tuntutan penggantian benda atau barang-barang yang dianggap telah mengalami kerusakan/perampasan sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum.
Secara teoritis penggantian kerugian sebagai akibat dari suatu perbuatan melawan hukum diklasifikasikan ke dalam dua bagian, yaitu : kerugian yang bersifat aktual (actual loss) dan kerugian yang akan datang. Dikatakan kerugian yang bersifat aktual adalah kerugian yang mudah dilihat secara nyata atau fisik, baik yang bersifat materiil dan immateriil.  Kerugian ini didasarkan pada hal-hal kongkrit yang timbul sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum dari pelaku. Sedangkan kerugian yang bersifat dimasa mendatang adalah kerugian-kerugian yang dapat diperkirakan akan timbul dimasa mendatang akibat adanya perbuatan melawan hukum dari pihak pelaku. Kerugian ini seperti pengajuan tuntutan pemulihan nama baik melalui pengumuman di media cetak dan atau elektronik terhadap pelaku.  Ganti kerugian dimasa mendatang ini haruslah didasarkan pula pada kerugian yang sejatinya dapat dibayangkan dimasa mendatang dan akan terjadi secara nyata.


[1]     Wirjono Prodjodikoro menggunakan istilah perbuatan melanggar hukum karena perkataan “perbuatan” dalam istilah melanggar hukum tidak hanya berarti positif melainkan juga berarti negatif, yaitu meliputi orang yang berdiam saja dapat dianggap melanggar hukum apabila  orang itu menurut hukum harus bertindak. (Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum, CV. Mandar Maju, Bandung, Cetakan 1, 2000, hal. 2).
[2]     Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, Cetakan III, 2010, hal. 5.
[3]     C. S. T. Kansil, Modul Hukum Perdata Termasuk Asas-Asas Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramita Jakarta, Cetakan Kedua, 1995, hal, 214-215.
[4]     Munir Fuady, op cit, hal. 12.
[5] Munir Fuady, op cit, hal. 12.
[6] Wirjono Prodjodikoro, op cit, hal 17.

Senin, 14 Juni 2010

LARWUL NGABAL (HUKUM ADAT DI KEPULAUAN KEI)


“Jika hidup dan kehidupan kita di dunia ini berbuat baik menurut hukum adat dan agama kita, maka kita akan memperoleh bantuan dari suatu kekuatan yang tidak kita ketahui, yang akan menghantarkan kita tetap melangkah ke depan sampai ke tujuan dengan selamat (J.P. Rahail)”

PENDAHULUAN
Kepulauan Kei (Evav) adalah gugusan pulau-pulau dalam wilayah Kabupaten Maluku Tenggara dengan ibukotanya bernama Tual (kini telah dimekarkan menjadi Kota Tual). Terdiri sekitar 100 pulau yang terbagi dalam 5 (lima) kelompok gugus pulau-pulau, yaitu Kei Besar (Nuhu Yuut), Kei Kecil (Nuhu Roa), Tanimbar Kei (Tnebar Evav), Tayando (Tahayad) dan Kur. Wilayah daratan secara keseluruhan seluas 24.958 km2 sedangkan wilayah lautan tidak kurang dari 190.000 km2. Secara astronomi terletak antara 5005’-6004’ LS dan 131055’-133013’ BT sedangkan secara geografis sebelah barat berbatasan dengan gugusan Kepulauan Tanimbar (Kabupaten Maluku Tenggara Barat), sebelah timur dengan gugusan Kepulauan Aru (Kabupaten Kepulauan Aru), sebelah utara dengan daratan besar Papua dan sebelah selatan dengan Australia.
Struktur tanah di Kepulauan Kei berbatu-batu dan tandus. Batu dalam Bahasa Portugis disebut “kayos”, sehingga Bangsa Portugis yang singgah pada zaman dahulu menamakannya Pulau Kei. Tanah putih mendominasi struktur tanah di Kepulauan Kei. Semua pantai berpasir putih dengan lambaian pohon nyiur. Pasir putih di Pantai Pasir Panjang yang terletak di Desa Ngilngof diklaim oleh pemda setempat sebagai paling lembut di dunia. Dalam pengamatan penulis, dibandingkan dengan banyak pantai lain yang pernah penulis temui, pantai-pantai di Kepulauan Kei adalah yang terindah dan alami.
Tanah merah yang subur jarang ditemui di Kepulauan Kei. Oleh karena itu sangat jarang masyarakat Kei mengusahakan tanaman pertanian atau perkebunan kecuali jenis umbi-umbian. Utamanya embal, yaitu sejenis singkong beracun yang kemudian diolah dan menjadi makanan pokok masyarakat setempat. Hampir semua barang kebutuhan pokok, baik berupa beras, sayur-sayuran ataupun buah-buahan didatangkan dari Jawa, Ambon, Makasar atau Papua sehingga barang-barang kebutuhan berharga beberapa kali lipat dibandingkan dengan di tempat asalnya. Akan tetapi di Kepulauan Kei potensi ikan cukup melimpah, dengan struktur pantai yang landai menjadikan daerah pasang surut sangat panjang. Saat surut itulah hasil laut seperti ikan, teripang, kerang lola (trochus niloticus), dan sejenisnya dapat dengan mudah dipanen oleh masyarakat. Sayang semakin hari hasil laut tersebut semakin sulit didapat seiring rusaknya terumbu karang sebagai akibat penggunaan potasium atau bom oleh para nelayan yang difasilitasi oleh para pengusaha ikan.
Dalam kehidupan bermasyarakat, secara sosial budaya masih sangat kental dipengaruhi oleh adat yang secara turun temurun telah diikuti dan dijadikan pedoman dalam kehidupannya. Adat tersebut mengatur hubungan antar individu dalam masyarakat maupun dengan alam sekitar termasuk laut sebagai sumber pencaharian. Mereka percaya, hidup berbuat baik sesuai hukum adat akan mendapatkan bantuan dari suatu kekuatan yang tidak kita ketahui yang akan menghantarkan sampai tujuan sesuai maksud syair tuturan leluhur yang hingga kini masih biasa didendangkan “Taflur Nit ma Itsob Duad, Oooo hee hoar taur, La I O (2X), La I O, Hoar taur, La I entau taur, Nel U Hoar taur, La I O (2X)”.
Pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum adat baik pelanggaran pidana maupun perdata diselesaikan melalui mekanisme adat yang ada. Ketaatan masyarakat kepada hukum adat ini dapat dipahami dalam perspektif sosial budaya masyarakat Kei yang mengganggap adanya hubungan religius magis dengan alam sekitarnya. Masyarakat Kei beranggapan penyelesaian terhadap pelanggaran hukum adat dipercaya akan mengembalikan keseimbangan religius magis dengan alam tempat mereka menggantungkan penghidupan yang terganggu sebagai akibat adanya pelanggaran.
Penyelesaian pelanggaran terhadap hukum ini telah terjadi pergeseran seiring munculnya negara modern/hukum modern (positifisme hukum). Namun harus dipahami penyelesaian sengketa perdata di peradilan umum bagi bumiputera (pribumi) tunduk pada hukum adat (Pasal 131 Jo. 163 IS). Oleh karenanya pemahaman terhadap hukum adat yang di kenal dengan Larwul Ngabal mutlak diperlukan dalam penanganan sengketa perdata di Kepulauan Kei agar putusan yang dijatuhkan mencerminkan rasa keadilan masyarakat (sense of the justice of the people).

FALSAFAH DASAR ADAT KEPULAUAN KEI
Masyarakat patrilinial di Kepulauan Kei mempunyai hubungan kekerabatan yang sangat erat. “Vu’ut Ain Mehe Ngifun, Manut Ain Mehe Tilur”, artinya “telur dari satu ikan dan satu burung”. Maksudnya mereka percaya bahwa mereka berasal dari satu keturunan. Sejak leluhur hingga saat ini, pepatah “ain ni ain”, yang berarti “kita semua adalah satu” masih di pegang teguh dalam sanubari masyarakat Kei. Oleh karena itu walaupun leluhur Suku Kei suka berperang, peperangan tersebut akan cepat selesai setelah jatuhnya beberapa korban.
Falsafah hidup dalam kebersamaan dan keseimbangan dengan alam maupun lingkungan tercermin dari tuturan leluhur yang hingga kini selalu dinasehatkan kepada para anak cucu. Petuah leluhur tersebut diwasiatkan dalam bentuk nyanyian atau peribahasa. Pada intinya adalah hidup dalam suatu tempat/kampung dimana kita makan dan hidup dari tempat itu, maka kita wajib mentaati segala hukum adat agar hukum adat, leluhur dan Allah melindungi kita. Selengkapnya petuah leluhur yang menjadi pokok pandangan hidup masyarakat Kei adalah sebagai berikut :
1. Itdok fo ohoi itmian fo nuhu (kita mendiami/menempati kampung/desa dimana kita hidup dan makan dari alam/tanahnya).
2. Itdok itdid kuwat dokwain itwivnon itdid mimiir/bemiir (kita menempati tempat kita dan tetap menjinjit bagian kita).
3. Itwarnon afa ohoi nuhu enhov ni hukum adat (kita tetap memikul semua kepentingan kampung/desa kita dengan hukum adatnya).
4. Itwait teblo uban ruran (kita hidup sejujur-jujurnya dan tetap berjalan tegak lurus).
5. Ikbo hukum adat enfangnan enbatang haraang (dengan demikian, barulah hukum adat akan menyayangi/melindungi kita).
6. Nit yamad ubudtaran, nusid teod erhoverbatang fangnan (sehingga leluhur pun ikut menjaga dan menyayangi kita).
7. Duad enfangnan wuk (dan Allah pun melindungi kita).

TERBENTUKNYA HUKUM LARWUL NGABAL
Larwul Ngabal pada hakikatnya adalah dua hukum yang dipersatukan, yaitu Hukum Larwul dan Hukum Ngabal. Hukum Larwul lahir di Pulau Kei Kecil yang ditandai dengan disembelihnya seekor kerbau milik seorang puteri bernama Dit Sak Mas. Dikisahkan dari tuturan leluhur, di sebuah tempat bernama Elaar telah diadakan pertemuan yang diikuti oleh sembilan kelompok. Pertemuan tersebut dipelopori oleh kakak kandung tertua Dit Sak Mas yang bernama Teb Tut. Agenda pertemuan adalah mencanangkan hukum sebagai respon keprihatinan terhadap dirampasnya barang-barang milik Dit Sak Mas. Kejadiannya adalah ketika Dit Sak Mas dalam perjalanan dari Ohoivuur menuju Danar untuk menjumpai calon suaminya yang bernama Arnuhu, barang-barangnya habis dirampas oleh pembegal. Atas kegagalan tersebut Dit Sak Mas mengulang perjalanan dengan terlebih dahulu meletakkan daun kelapa putih (janur kuning) pada barang bawaannya sebagai tanda larangan bagi orang lain untuk mengambilnya. Penandaan barang dengan daun kelapa ini kemudian dikenal dengan sebutan sasi (Bahasa Kei : Yot/Yutut). Adat sasi sampai kini masih tetap lestari meskipun sudah mengalami perkembangan dan sering disalahgunakan. Sasi adalah larangan untuk melindungi suatu tempat/barang atau suatu hasil tertentu yang mengikat orang lain/masyarakat untuk mentaatinya.
Hukum yang dicanangkan pada pertemuan sembilan kelompok tersebut kemudian dikenal sebagai Hukum Larwul. Dalam Bahasa Kei “lar” artinya darah dan “wul” artinya merah. Pemilihan istilah larwul ini tidak dapat dilepaskan dari darah kerbau milik Dit Sak Mas yang disembelih pada waktu itu. Peristiwa penyembelihan ini merupakan simbol berlakunya Hukum Larwul. Semua bagian tubuh kerbau yang disembelih dibagikan kepada sembilan kelompok yang hadir pada waktu itu. Sembilan kelompok itu disebut Ur Siu (Rumpun Sembilan).
Di Pulau Kei Besar pada suatu tempat bernama Ler Ohoilim telah dipotong seekor ikan paus dengan menggunakan sebuah tombak dari Bali dan kemudian potongan-potongan tubuh ikan paus dibagikan kepada lima kelompok (Rumpun Lima/Loor Lim) yang hadir pada saat itu. Pemotongan ikan paus dilakukan oleh Jangra, yaitu saudara ayah Dit Sak Mas yang bernama Kasdew. Baik Jangra maupun Kasdew adalah pendatang dari Pulau Bali yang kemudian menetap di Kepulauan Kei. Selanjutnya sejarah adat di Kepulauan Kei banyak terpengaruh oleh budaya Bali yang dibawa oleh kedua orang tersebut.
Peristiwa di Ler Ohoilim ini menandai berlakunya Hukum Ngabal, “nga” artinya tombak sedangkan “bal” adalah singkatan dari Bali. Maksudnya adalah hukum tombak dari Pulau Bali karena berlakunya ditandai dengan dibunuhnya ikan paus dengan menggunakan sebuah tombak yang dibawa dari Pulau Bali oleh Jangra.
Baik Rumpun Sembilan (Ur Siu) yang lahir di Elaar maupun Rumpun Lima (Lor Lim) yang lahir di Ler Ohoilim selalu saling berperang. Oleh karena itu muncul juga satu kelompok yang tidak membela salah satu pihak yang bertikai (non blok) yang disebut dengan Loor Labai. Pada akhirnya kedua kelompok yang bertikai dapat berdamai dan bersepakat menggunakan Hukum Larwul dan Hukum Ngabal secara berdampingan.
Hukum Larwul berisi 4 pasal yang isinya adalah kaidah-kaidah hukum pidana sedangkan Hukum Ngabal berisi 3 pasal yang berisi kaidah-kaidah hukum kesusilaan dan hukum perdata. Dalam Hukum Larwul Ngabal, Hukum Larwul menempati Pasal 1 s/d 4 sedangkan Hukum Ngabal menempati Pasal 5 s/d 7. Isi selengkapnya Hukum Larwul Ngabal adalah sebagai berikut :
1. Uud entauk atvunad (kepala kita bertumpu pada tengkuk kita). Hal ini adalah penghargaan terhadap pemerintah dan harus dipastikan bahwa pemerintahan adalah untuk melindungi dan menjamin kehidupan masyarakat.
2. Lelad ain fo mahiling (leher kita dihormati, diluhurkan). Maksudnya adalah kehidupan bersifat luhur dan mulia sehingga hidup seseorang harus dipelihara, tidak boleh diganggu.
3. Uil nit enwil rumud (kulit dari tanah membungkus badan kita). Kaidah ini adalah penghargaan terhadap kehormatan, nama baik/harga diri manusia. Oleh karena itu kehormatan orang lain harus diakui dan tidak boleh dicemarkan.
4. Lar nakmot na rumud (darah tertutup dalam tubuh). Tubuh manusia harus dimuliakan sehingga tidak diperkenankan melakukan pembunuhan atau penganiayaan. Perlakuan sewenang-wenang dilarang, apalagi sampai menumpahkan darah dengan melukai orang lain atau diri sendiri.
5. Rek fo kilmutun (perkawinan hendaklah pada tempatnya agar tetap suci dan murni). Kaidah hukum ini adalah penghargaan terhadap kehidupan rumah tangga orang lain. Rumah tangga harus dihormati, tidak boleh diganggu gugat dan tidak boleh ada orang ketiga karena perkawinan adalah kehendak Allah.
6. Morjain fo mahiling (tempat untuk perempuan dihormati, diluhurkan). Kaidah hukum ini adalah penghargaan terhadap perempuan sebagai mahluk yang paling dihormati/dihargai. Penjabarannya adalah pelarangan terhadap segala bentuk tindakan asusila yang mengusik harkat dan martabat perempuan.
7. Hira i ni fo i ni, it did fo it did (milik orang tetap milik mereka, milik kita tetap milik kita). Ini adalah kaidah dasar yang menjamin dan mengakui pemilikan barang oleh orang lain.
Atas dasar ketujuh kaidah dasar tersebut, dijabarkan lebih kongkrit dalam larangan/pelanggaran-pelanggaran dalam hukum adat yang isinya berurutan sesuai dengan berat ringannya pelanggaran sebagai berikut :
I. Hukum Nev Nev, adalah hukum yang mengatur tentang kehidupan (hukum pidana). Isinya berupa penjabaran lebih lanjut dari Pasal 1 s/d 4 Larwul Ngabal kedalam tujuh pelanggaran (sasa sor fit) :
1. Muur nai, subantai (mengata-ngatai, menyumpahi).
2. Hebang haung atau haung hebang (bererencana dan berniat jahat).
3. Rasung smu-rodang daid (mencelakakan dengan jalan ilmu hitam, doti, dll)
4. Kev bangil atau ov bangil (memukul, meninju).
5. Tev hai-sung tawat (melempar, menikam, menusuk).
6. Fedan na, tetwanga (membunuh, memotong, memancung).
7. Tivak luduk fo vavain (menguburkan, menenggelamkan hidup-hidup).
II. Hukum Hanilit, adalah hukum yang mengatur mengenai kesusilaan atau kesopanan (hukum kesusilaan). Isinya berupa penjabaran dari Pasal 5 s/d 6 Larwul Ngabal kedalam tujuh tingkat pelanggaran :
1. Sis af, sivar usbuuk (memanggil dengan melambaikan tangan, mendesis atau bersiul).
2. Kufuk matko (bermain mata).
3. Kis kafir, temar u mur (mengorek dengan cara mencubit atau menyenggol dengan busur panah bagian muka maupun belakang).
4. En a lebak, en humak voan (meraih, memeluk, mencium).
5. Enwail, sig baraung enkom lawur (membuka penutup dan merusakkannya).
6. Enwel ev yan (hamil di luar nikah).
7. Ftu fweer (membawa lari atau kawin lari).
Dari tujuh pelanggaran (sasa sor fit) tersebut, masih terdapat tiga sasa sor fit dalam Hukum Hanilit, tetapi karena beratnya ancaman hukuman yang diancamkan, maka penyelesaiannya dimasukkan dalam Hukum Nev Nev, yaitu :
1. Rehe wat tee (merampas isteri orang lain).
2. Itwail ngutun-enan, itlawur umat hoan (membuka keluar penutup di atas dan bawah, merusak isteri orang lain).
3. Dos sa te’en yanat te urwair tunan (kejahatan persetubuhan sedarah/sekandung).
III. Hukum Hawear Balwirin, adalah hukum yang dimaksudkan untuk memulihkan hak-hak kepemilikan yang dilanggar oleh orang lain (hukum perdata). Berisi penjabaran dari Pasal 7 Larwul Ngabal kedalam tujuh pelanggaran (sasa sor fit) yaitu:
1. Faryatad sa (menginginkan barang milik orang secara tidak syah).
2. Etkulik fanaub atau fatub afa bor-bor (menyimpan barang curian).
3. It bor (mencuri).
4. Tefen it na il umat i ni afa it liik ke te itfanaub (tidak mau mengembalikan barang orang lain yang ditemukan atau disimpan secara sengaja maupun tidak sengaja).
5. Taan gogom atau taan rorom/rasum/ratsun (tidak bekerja, hanya makan dengan cara mencuri saja).
6. It lawur kom i ra i ni afa (merusakan atau membinasakan barang orang lain).
7. Et na ded vut raut fo en fasus te enfakuis umat lian (mengambil atau melakukan apa saja dengan berbagai cara untuk menyusahkan orang lain).
Penyelesaian terhadap pelanggaran yang terjadi dilakukan oleh kepala soa (kepala dusun), orang kay (kepala desa) atau raja (kepala wilayah adat) secara berjenjang apabila pada tingkatan yang paling rendah belum dapat menyelesaikan persoalan. Akan tetapi semuanya tetap harus melalui sidang majelis kerapatan adat (dewan seniri) bersama seluruh staf kerapatan adat tersebut. Pada sidang tersebut akan ditentukan sanksi bagi pelanggar sesuai berat-ringannya pelanggaran yang dilakukan. Sanksi terberat adalah terhadap pelanggaran yang mengakibatkan kematian, yaitu pelanggar akan ditenggelamkan hidup-hidup kedalam laut. Namun sebelum prosesi hukuman dijalankan akan ditawarkan kepada masyarakat apakah ada yang akan menebus si pelanggar. Tebusan ini disebut “entuv tuel na ai ngam ensak”, tebusannya berupa benda-benda adat seperti gong, lela (meriam) atau emas adat yang jumlahnya diperhitungkan sebagai pengganti bagian-bagian dari tubuh si pelanggar. Apabila ada yang menebus, maka pelanggar tidak ditenggelamkan tetapi yang ditenggelamkan adalah tebusannya. Sanksi adat terberat ini kini telah lama ditinggalkan dan digantikan dengan hukuman yang diputuskan oleh peradilan umum.

WILAYAH DAN PEMERINTAHAN ADAT
Di Kepulauan Kei terbagi dalam 22 ratschaap (wilayah adat) dimana masing-masing ratschaap dipimpin oleh seorang rat atau raja. Setiap ratschaap masuk dalam salah satu dari tiga persekutuan besar yaitu Ur Siu (Rumpun Sembilan), Loor Lim (Rumpun Lima) dan Loor Labai (Rumpun Penengah). Tercatat sepuluh ratschaap tergabung dalam Ur siu, sepuluh ratschaap berikutnya tergabung dalam Loor Lim dan sisanya dua ratschaap tergabung dalam Loor Labai.
Setiap ratschaap terdiri dari satu atau beberapa desa (ohoi) yang mempunyai hubungan erat dalam segi teritorial atau geneologis. Ohoi merupakan gabungan beberapa dusun (soa) yang dipimpin oleh orang kay (kepala desa). Setiap dusun atau soa dipimpin oleh seorang kepala soa (kepala dusun).
Berdasarkan ceritera para leluhur, para pendatang dari luar Kepulauan Kei datang bergabung dengan masyarakat asli. Seiring semakin banyaknya penduduk di suatu tempat, maka dirasakan perlunya membuat pemerintahan yang dapat menaungi seluruh masyarakat tersebut. Para pendatang dianggap lebih pandai dan berani sehingga ditempatkan sebagai pemimpin yang disebut sebagai orang kay (kepala desa) sedangkan penduduk asli menjadi menjadi tuan tan/toran nuhu (tuan tanah) karena dianggap sangat mengetahui segala sesuatu yang berhubungan wilayahnya. Ikatan persaudaraan antara mereka dilakukan dengan jalan mengiris tangan dan meminum darahnya sebagai simbol ikatan persaudaraan. Konsekuensinya perkawinan antara mereka diharamkan. Hal ini merupakan asal mula pembagian kasta dalam masyarakat Kei. Kasta “mel-mel” adalah kasta tertinggi untuk para pendatang yang kemudian menjadi pemimpin (bangsawan), dibawahnya terdapat kasta “ren-ren” atau kasta menengah yang terdiri dari penduduk asli dan kasta “iri-iri” adalah kasta paling bawah. Kasta “iri-iri” adalah kasta untuk para budak yang berasal dari para tahanan yang kalah dalam peperangan atau para terpidana yang dihukum mati karena melakukan pelanggaran terhadap hukum adat namun lolos dari hukuman mati karena ada yang menebusnya.
Jabatan-jabatan dalam pemerintahan adat dibagikan secara merata kepada semua faam (marga) asli yang membentuk pemerintahan tersebut. Selanjutnya jabatan itu akan dilanjutkan oleh keturunan lurus dalam garis laki-laki dengan prioritas pada putra tertua. Berikut diuraikan jabatan-jabatan dalam adat Kei sebagai berikut :
1. Rat atau Raja adalah sebagai kepala pemerintahan dalam suatu wilayah ratschaap. Tugasnya diantaranya adalah mengkoordinir tugas-tugas pemerintahan yang dilakukan oleh orang kay, menyelesaikan segala persoalan-persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh orang kay termasuk pelanggaran-pelanggaran terhadap adat serta menjaga dan mempertahankan hukum adat.
2. Kapitan (Akbitan) dan Mayor adalah jabatan untuk panglima perang. Tugasnya membantu raja dalam menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran hukum adat terutama dalam soal peperangan.
3. Orang Kay (Kepala Desa) adalah kepala pemerintahan di tingkat ohoi yang membawahi beberapa dusun. Orang kay bertugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan dalam wilayahnya dan mengatur serta menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan adat.
4. Tuan Tan/Toran Nuhu adalah tuan tanah dengan tugas memperhatikan batas-batas tanah. Peranan tuan tan akan terlihat dalam pembukaan hutan, menanam atau memanen hasil bumi ataupun hasil laut. Walaupun nama jabatannya adalah tuan tan, akan tetapi tuan tan bukanlah pemilik tanah. Tuan tan tidak berhak menjual atau menyerahkan tanah kepada orang lain apalagi untuk kepentingan pribadi. Menurut pengamatan penulis, selama ini sering terjadi salah persepsi dimana tuan tan dianggap sebagai orang yang memiliki semua tanah dalam suatu desa. Apabila persepsi ini dibenarkan oleh hakim dalam memutus perkara tentu akan mengakibatkan konflik horisontal.
5. Dir’u, Ham Wang atau Wawat adalah pemuka yang sangat ahli berbicara dan dianggap adil dalam melakukan pembagian. Nasehat dan pengalamannya sangat didengar untuk kebaikan bersama.
6. Dewan Seniri adalah dewan perwakilan yang beranggotakan kepala-kepala faam (marga). Tugasnya memberikan nasehat-nasehat mengenai pemerintahan kepada orang kay.
7. Mitu Duan (Pemuka Berhala) bertugas sebagai pemimpin upacara-upacara adat, memimpin doa dan persembahan (sesaji) maupun memohon keselamatan bagi seluruh warga masyarakat.
8. Marinyo adalah jabatan bagi pesuruh kampung yang bertugas mengumumkan perintah atasan kepada masyarakat.
9. Kepala Soa (Kepala Dusun) adalah jabatan yang hampir sama dengan jabatan orang kay akan tetapi terbatas dalam wilayah dusun. Kepala soa membawahi satu atau beberapa marga, tugasnya meliputi menjaga batas-batas desa dari penyerobotan tanah yang dilakukan oleh desa atau dusun lainnya.
10. Kepala Faam merupakan jabatan kepala marga sehingga tugasnya banyak bersifat intern marga. Tugasnya diantaranya adalah memimpin marga melakukan gotong-royong (maren), memimpin musyawarah, dan dapat melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama marga yang didasarkan kesepakatan musyawarah dengan semua anggota marga.

PERKAWINAN
Masyarakat Suku Kei adalah masyarakat patrilinial, garis keturunan didasarkan pada garis laki-laki. Sesudah seorang perempuan menikah, maka ia telah beralih mengikuti marga suaminya, begitu juga anak-anak yang dilahirkannya. Oleh kerena itu, tidak mengherankan apabila dalam hal pewarisan, anak perempuan hanya mempunyai “hak makan” karena seorang perempuan akan “kawin keluar” dan mengikuti marga suaminya.
Mas kawin yang diberikan oleh pihak keluarga laki-laki kepada pihak keluarga perempuan dianggap sebagai penggantian biaya yang telah dikeluarkan untuk mendapatkan atau membesarkan mempelai perempuan. Dalam Bahasa Kei (evav) disebut “envav renan ni fiit” yang artinya memikul beban ibunya. Mas kawin yang telah ditentukan kadang dianggap sangat tinggi sehingga memberatkan pihak keluarga mempelai laki-laki. Lazimnya dalam keadaan demikian pihak keluarga mempelai perempuan memberikan balasan dengan memberikan sandang pangan, perhiasan, alat-alat rumah tangga atau dapat juga berupa tanah. Hadiah balasan ini ditanggung oleh keluarga mempelai perempuan dan dinikmati oleh seluruh keluarga mempelai laki-laki maupun perempuan.
Walaupun perkawinan berhukum bapak (patrilinial), namun dalam adat evav dikenal istilah “kawin abdi” yang dapat terjadi karena keadaan sebagai berikut :
1. Navdu Vat Vilin (bertuan karena mas kawin adat), yaitu walaupun telah melangsungkan perkawinan namun mempelai laki-laki belum dapat memboyong mempelai perempuan kedalam keluarga besarnya dikarenakan belum dipenuhinya mas kawin yang ditentukan dalam adat. Mempelai laki-laki tetap tinggal di rumah mempelai wanita, akan tetapi istri dan anaknya tetap mengikuti marganya (mempelai laki-laki).
2. Kawin Masuk Marga Isteri, yaitu mempelai laki-laki masuk menjadi marga mempelai perempuan sehingga anak-anak yang terlahir akan menggunakan marga istri (ibu). Hal ini biasanya terjadi karena perkawinan tidak disetujui oleh orang tua mempelai laki-laki. Tidak setujunya orang tua mempelai laki-laki misalnya karena adanya hubungan kekerabatan pada zaman dahulu yang disebut dengan tea bel (pela) atau bisa juga karena adanya perbedaan kasta.
3. Al Uha/Endir Iluk Uha/Endir Ai Wa’ar Ratan (menjadi penerus keturunan yang berdiri di atas akar kayu), yaitu dalam perkawinan yang terjadi mempelai laki-laki secara suka rela berganti memakai marga mempelai perempuan. Biasanya terjadi dalam sebuah keluarga yang kaya, namun tidak mempunyai anak laki-laki sehingga untuk meneruskan usaha, maka dicarilah seorang laki-laki yang berasal dari marga lain tetapi masih mempunyai hubungan darah untuk secara suka rela menikah dengan anak perempuannya dan berganti marga dengan cara menggunakan marga mempelai perempuan di belakang namanya.

SISTEM PEMILIKAN TANAH DAN LAUT
Tanah dan laut di Kepulauan Kei pada dasarnya telah dibagi habis pemilikannya kepada seluruh warga masyarakat dalam satuan wilayah petuanan. Masih eksisnya hak petuanan tersebut berimplikasi pada penguasaan tanah selama bertahun-tahun atau beberapa generasi belum dapat diberikan justifikasi sebagai pemilik tanah tersebut, karena orang yang bukan bagian dari pemilik petuanan dapat saja mengelola tanah atas izin pemiliknya, misalnya lahan daur ulang (kait) yang setelah tidak digunakan oleh pemiliknya akan ditinggalkan dan kemudian dapat dikelola oleh orang lain. Pengelolaan tanah oleh bukan pemilik tersebut pada akhirnya dapat berlangsung terus-menerus. Selaras dengan nilai ekonomis tanah yang meningkat munculah sengketa antara pengelola dengan pemiliknya. Oleh karenanya untuk mengetahui siapakah pemilik tanah, maka perlu digali sejarah pemilikan tanah ataupun asal usul pengelolaan tanah. Setiap sejarah adat mengenai pemilikan tanah oleh suatu marga/desa selalu mendapatkan pengakuan dari marga/desa lain yang petuanannya berbatasan.
Untuk memastikan pemilik tanah petuanan dapat dilihat dari wasiat, syair atau nyanyian yang dituturkan oleh leluhur. Dapat juga dilihat dari bukti fisik yang masih berdiri seperti adanya woma, yaitu suatu tempat yang dikelilingi tembok terbuat dari tumpukan batu. Woma secara harfiah berarti adalah pusat kampung, biasanya marga yang pertama kali menetap di suatu tempat akan mendirikan woma di tempat yang sulit dijangkau supaya efektif sebagai tempat pertahanan dari serangan musuh ataupun binatang buas. Batas-batas tanah petuanan biasanya berupa puncak/kaki bukit, lembah, batu besar, tumpukan batu, pohon besar atau aliran sungai.
Pembagian pemilikan tanah dan laut kepada seluruh warga masyarakat adat dalam satuan wilayah petuanan adalah sebagai berikut :
a. Petuanan Umum Desa/Kampung yang disebut utan/bilan/ohoinuhu, yakni wilayah darat yang menjadi milik bersama seluruh warga masyarakat desa/kampung yang bersangkutan. Wilayah petuanan ini mencakup seluruh tanah desa/kampung, mulai dari kawasan pusat pemukiman atau pusat kampung/desa (ohoi) sampai kawasan hutan primair (warain vaveon) disekitarnya, termasuk luas kawasan laut dari garis batas daratan (ruat met soin) sampai kebatas kawasan laut bebas (tahit ni wear) yang ditarik sebagai suatu garis lurus dari tapal batas petuanan darat. Dengan demikian, luas suatu wilayah petuanan umum desa/kampung di Kei sama dengan luas total tanah kampung/desa yang bersangkutan ditambah luas kawasan laut dihadapannya.
b. Dalam kawasan Petuanan Umum Desa/Kampung tersebut, terdapat Petuanan Marga yang disebut rahan faam atau buuk faam, yakni kawasan yang dimiliki secara tetap oleh satu marga (soa) warga asli masyarakat adat desa/kampung yang bersangkutan. Setiap marga dalam satu kampung/desa memiliki petuanannya masing-masing, sebagai bagian dari keseluruhan petuanan umum desa/kampung yang bersangkutan. Petuanan marga ini hanya mencakup kawasan darat, mulai dari pusat pemukiman (ohoi) sampai ladang daur ulang (kait). Artinya, pemilikan lahan secara tetap oleh suatu marga hanya diperbolehkan untuk keperluan perumahan dan kebun dalam kampung (ohoi dan ohoi murin), kebun luar kampung/tepi kampung (rok) serta ladang daur ulang (kait). Adapun kawasan hutan produksi tetap (warain), hutan primair (waraian vaweon) dan dusun sagu (meon) tetap menjadi milik komunal (ulayat bersama) seluruh warga desa/kampung yang bersangkutan, tidak boleh ada pemilikan marga, apalagi pemilikan pribadi. Demikian pula halnya dengan kawasan laut, seluruhnya merupakan petuanan umum desa/kampung yang tidak boleh dimiliki oleh satu marga atau pribadi tertentu.
c. Dalam kawasan petuanan marga tersebut, barulah terdapat petuanan keluarga pati (nutun riin matan), yakni lahan yang dimiliki secara tetap oleh suatu rumah-tangga anggota marga yang bersangkutan. Umumnya hanya terbatas untuk perumahan dalam kampung (ohoi) dan kebun dalam kampung (ohoi murin), sementara kawasan kebun luar/tepi kampung (rok) dan ladang daur ulang (kait) tetaplah merupakan petuanan marga.
Pengecualian terhadap sistem di atas dapat saja terjadi, misalnya adanya tanah yang telah diberikan kepada suatu marga sebagai imbalan jasa karena membantu dalam peperangan. Pada zaman dahulu sering terjadi pihak yang menang perang dalam suasana senang memberikan sebidang tanah kepada pihak yang membantunya. Dalam peperangan terdapat juga sejarah berupa pihak yang kalah perang menunjuk sebagian tanahnya untuk menjadi “hak makan” bagi pihak yang menang perang. Pemilik tanah tetap berada pada desa yang kalah perang, hanya orang dari desa yang menang perang bebas untuk mengambil hasil tanpa gangguan dari pihak pemilik petuanan. Pengecualian lain terjadi dalam hal sebagian kecil dari tanah petuanan desa diberikan kepada desa lain untuk tempat persobatan atau tempat persinggahan/istirahat apabila mereka bepergian atau berlayar.
Perampasan hak milik atas tanah sering menimbulkan peperangan atau pembunuhan. Amanat leluhur “mel yanan ro nmat, ne mas tom ro nmam, nan bail yanad urad fel nuhu wahan soen” yang artinya “anak bangsawan gugur dan mas pusaka dikorbankan untuk membela sanak saudari dan batas tanah mempertahankan hak milik tanah/meti (laut yang kering ketika surut)”. Kekacauan tersebut kemudian akan diselesaikan oleh para pemangku adat dan apabila tidak dapat diselesaikan, maka akan dilakukan sumpah “makan tanah”. Sumpah tersebut dilakukan dengan cara mengambil sedikit tanah yang disengketakan kemudian dicampur dengan air laut dan air tawar, ditambah sedikit serbuk emas. Selanjutnya tetua adat akan mengambil sumpah, baru kemudian air campuran tersebut diminumkan. Sumpah demikian dipercaya mempunyai konsekuensi mistik sehingga sangat ditakuti oleh orang yang bersengketa tanpa dasar hak.

PENUTUP
Hukum Larwul Ngabal telah mempersatukan dan mendamaikan masyarakat Kei sejak beratus-ratus tahun yang lalu dari segala bentuk perpecahan dan peperangan. Bagi masyarakat Kei, agama boleh berbeda tetapi tetap dipersatukan oleh satu hukum adat. Terbukti dari konflik agama pada tahun 1999, tidak kurang dari 200 jiwa meninggal, ratusan lainnya menderita luka berat ataupun ringan dan puluhan desa nyaris rata dengan tanah, tetapi dengan pola rekonsiliasi yang mengedepankan hukum adat, konflik tersebut segera berakhir. Saat ini suasana sangat kondusif, berbeda dengan daerah-daerah lain yang hingga bertahun-tahun lamanya masih terdengar berita konflik yang tidak kunjung selesai.
Penghargaan masyarakat Kei terhadap hukum adat dapat dipahami sebagai kongkretisasi nilai-nilai, sikap, pandangan maupun paradigma masyarakat terhadap hidup dan kehidupan yang terbentuk dan berkembang selama beratus-ratus tahun. Hukum demikian dapat dipahami sebagai “a great antrhrpological document” sehingga merupakan hukum responsif karena sebagai cerminan kebutuhan dan budaya masyarakat yang bersangkutan.
Sayang, seiring dengan pardigma positifisme dalam pembangunan hukum, keberadaan hukum adat selama ini banyak terpinggirkan. Lembaga-lembaga lokal otonom yang mendukung berfungsinya proses sosial banyak digantikan dengan lembaga-lembaga baru yang bukan merupakan cerminan dari basis sosial setempat. Berbagai undang-undang dilahirkan dengan keyakinan hanya hukum positiflah yang mampu mencapai tujuan dari hukum, yaitu kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan.
Hal ini terlihat dari UU No. 5/1960 yang hanya memungkinkan hukum adat berlaku namun sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang lebih tinggi atau kepentingan nasional. UU No. 5/1979 juga adalah bukti nyata peran negara dalam memberangus hukum adat dengan cara menyeragamkan pemerintahan desa sehingga tidak mempunyai akar sosiologis masyarakat adat setempat. Namun kini dengan keberadaan UU No. 22/1999 Jo. UU No. 32/2004 dapat dianggap sebagai kepedulian terhadap the living law karena adanya pengakuan terhadap lembaga-lembaga lokal otonom (misalnya di Kepulauan Kei : Ohoi) walaupun masih dengan batasan-batasan yang sangat ketat. Diharapkan hukum adat dapat semakin eksis dan berkembang serta dapat menjadi sumber nilai-nilai yang mendasari pembentukan hukum nasional.

Catatan :
Hak petuanan selalu berkorelasi dengan intensitas hubungan antar individu dalam masyarakat. Semakin maju dan bebas (rasional-individual) masyarakat membawa konsekuensi hak petuanan yang bersifat komunalistik religius akan melemah. Olehkarenanya walaupun hak petuanan masih eksis, tetapi telah banyak juga tanah-tanah yang menjadi milik pribadi sebagai akibat jual-beli, hibah, tukar-menukar dan bahkan pewarisan. Konsekuensinya dalam memeriksa sengketa tanah perlu diteliti eksistensi tanah petuanan itu sendiri, sejarah tanah maupun asal usul pengelolaan tanah.

Gunung Sugih, 5 Maret 2009
Penulis,

Hasanudin

DAFTAR BACAAN

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya), Jakarta : Djambatan, 1995.
Imam Sudiat, Hukum Adat Sketsa Asas, Yogyakarta : Liberty, 2000.

J.P. Rahail, Larwul Ngabal, Jakarta : Yayasan Sejati, 1993.

--------, Batbatang Fidroa Fidnangan, Tata Guna Tanah dan Laut Tradisional Kepulauan Kei, Jakarta : Yayasan Sejati, 1995.

P.H. Renyaan, Adat Istiadat Evav, Tual : SMP Budi Mulia Langgur, tanpa tahun.

P.M. Laksono & Roem Topatimasang (Penyunting), Ken Sa Faak, Benih-Benih Perdamaian Di Kepulauan Kei, Tual-Yogyakarta : Nen Mas Il-Insist Press, 2004.

Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, Jakarta : Penerbit Buku Kompas, 2007.

Tim Peneliti FH Universitas Pattimura, Sistem Pemerintahan Adat di Kabupaten Maluku Tenggara, Hasil Penelitian, Oktober 2005.