WELCOME TO MY BLOG

Blog ini sebagai penuangan pemikiran dan pengalaman dalam berbagai bidang kehidupan

Minggu, 13 Juni 2010

KOMENTAR TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG No. 03/Arb.Btl/2005 tanggal 17 Mei 2006

A. PENDAHULUAN
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa. Adanya perjanjian arbitrase akan memberikan legalitas bagi BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara para pihak yang terlibat dalam perjanjian.
Dalam Perkara yang diputus oleh Mahkamah Agung No. 03/Arb.Btl/2005 tanggal 17 Mei 2006 telah memperjelas perlunya perjanjian arbitase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak sebelum timbul sengketa atau perjanjian tertulis yang dibuat setelah timbul sengketa sebagaiamana dimakud dalam UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dengan tidak adanya klausula arbitrase maka BANI tidak mempunyai kompetensi absolut untuk menyelesaikannya sehingga pelanggaran terhadap hal itu memungkinkan para pihak untuk meminta pembatalannya kepada pengadilan negeri.

B. LEGALITAS PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE OLEH PENGADILAN
Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 3/Arb.Btl/2005 tanggal 17 Mei 2006 telah dibatalkan putusan arbitrase dari BANI Perwakilan Surabaya No. 15/ARB/BANI JATIM/III/2004 tanggal 19 Agustus 2004. Pemohon mengajukan pembatalan putusan tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikarenakan termohon arbitrase yaitu Yemen Airways berkantor perwakilan di Jakarta Selatan. Kewenangan relatif dai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan didasarkan pada UU No. 30 Tahun 1999 yang merupakan lex specialis dari ketentuan Pasal 118 HIR yang merupakan lex generalis.
Legalitas pembatalan putusan arbitrase adalah Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 yang mensyaratkan antara lain :
a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu.
b. Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau
c. Putusan yang diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Perkataan antara lain dalam pasal di atas menunjukkan masih adanya alasan yang dapat digunakan untuk memohon pembatalan putusan arbitrase diluar yang ditentukan dalam Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999. Dalam hal ini pemohon memohon pembatatalan dengan alasan BANI Perwakilan Surabaya tidak mempunyai kompetensi absolut untuk menyelsaikan sengketa para pihak dikarenakan tidak adanya perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 30 Tahun 2009.
Dalam proses persidangan yang diajukan kepada kepada pengadilan negeri atas dasar Pasal 72 UU No. 30 Tahun 1999, ternyata terbukti tidak pernah ada klausula arbitrase diantara para pihak sehingga secara yuridis adalah tepat apabila dikatakan BANI Perwakilan Surabaya tidak mempunyai kompetensi absolut untuk menyelesaikan sengketa antara para pihak. Sengketa yang terjadi antara pemohon dan termohon menurut Pasal 24 Appointment of General Sales Agent (Passenggers) tanggal 29 Oktober 2001 maupun Pasal 23 Appointment og General Sales Agent (Cargo) adalah :
“Arbitration
This Agreement shall in all respect be interpreted in accordance with the laws of the Republic of Yemen”
Dari rumusan tersebut jelas terlihat bahwa penyelesaian sengketa yang timbul berdasarkan perjanjian-perjanjian itu harus diselesaikan menurut hukum Republik Yaman, dan karenanya BANI Perwakilan Surabaya tidak berwenang untuk menyelesaikan sengketa antara pemohon dengan termohon.
Oleh karena itu Putusan Pengadilan Jakarta Selatan No. 254/Pdt.P/2004/PN Jak. Sel. Tanggal 6 Januari 2005 yang kemudian dimohonkan banding oleh termohon kepada Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung dengan putusannya No. 03/Arb.Btl/2005tanggal 17 Mei 2006 telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai dibatalkannya putusan arbitrase dari BANI Perwakilan Surabaya No. 15/ARB/BANI JATIM/III/2004 tanggal 19 Agustus 2004 adalah telah tepat secara yuridis.

Tidak ada komentar: